top of page

Fenomena Judi Online dan Dampaknya Bagi Ekonomi


Poin Utama:

  1. Judi online (judol) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir setelah pandemi.

  2. Survei BBRI: 20% sampel terlibat judol, yang sering kali terkait dengan pinjaman online (pinjol), dan berakibat meningkatnya risiko kredit di sektor perbankan.

  3. Data PPATK menunjukkan 4 juta orang, termasuk anak-anak, terlibat judol, yang didorong oleh kemudahan akses dan iklan agresif di berbagai situs.

  4. Peningkatan perputaran uang dalam transaksi judol menimbulkan kekhawatiran ekonomi, dan diperburuk oleh peralihan pekerjaan ke sektor informal yang mendorong lebih banyak orang mencari solusi finansial instan seperti judol.



Fenomena judol yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak yang signifikan dan negatif terhadap perekonomian Indonesia. Kondisi ini diperparah oleh situasi pandemi COVID-19, di mana banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Dari tahun ke tahun, partisipasi dalam judol terus mengalami peningkatan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah. Keterlibatan yang semakin meluas ini tidak hanya berdampak pada individu-individu yang terjerumus, tetapi juga dampak yang lebih luas.

 

Sebuah survei yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (kode saham: BBRI) mengungkapkan bahwa dari 10,000 sampel yang diambil, sekitar 20% di antaranya terlibat judol. BBRI juga menemukan bahwa aktivitas judol sering kali berkaitan erat dengan penggunaan pinjaman online (pinjol). Kemungkinan, individu yang terlibat dalam judol menggunakan pinjol sebagai sumber dana untuk mendanai kebiasaan berjudi mereka, yang dapat meningkatkan risiko gagal bayar. Maraknya fenomena judol ini telah memberikan dampak negatif yang terhadap kinerja keuangan BBRI, terutama dalam hal peningkatan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Dapat dilihat dari data historis yang menunjukkan tren peningkatan NPL di BBRI dari tahun ke tahun, sebagai dampak dari melonjaknya kasus judol dan pinjol di masyarakat.


Gambar 1: Loan Quality Historis BBRI

Sumber: BBRI, Juara Capital


Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan terdapat sekitar 4 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam judol, termasuk anak-anak. Bahkan sekitar 2% pemain judol merupakan anak-anak di bawah 10 tahun. Namun, jumlah aktual partisipannya kemungkinan lebih besar dari yang tercatat secara resmi, mengingat banyaknya situs-situs yang mungkin belum terdeteksi. Fenomena ini semakin diperburuk oleh kemudahan akses terhadap platform judol yang mudah diakses melalui berbagai situs resmi di internet. Tidak jarang iklan-iklan yang mempromosikan judol secara terang-terangan muncul di situs-situs resmi ini, dan memperluas jangkauan dan menarik lebih banyak individu untuk bergabung dalam aktivitas ini.


Gambar 2: Proporsi Pemain Judol di Indonesia Berdasarkan Kategori Umur

Sumber: PPATK, Juara Capital


Gambar 3: Perputaran Transaksi Judol di Indonesia (2018-2024e)

Sumber: PPATK, Juara Capital


Gambar 3 menunjukkan perputaran transaksi judi online di Indonesia dari tahun 2018 hingga perkiraan untuk tahun 2024 yang terus meningkat. Tahun 2023 mencatat perputaran transaksi judi online sebesar Rp 327 triliun, yang berarti hampir tiga kali lipat dari tahun 2022 sebanyak Rp 104 triliun. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan proyeksi perputaran dana mencapai Rp 383 triliun pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan bagaimana aktivitas judol telah berkembang pesat dan menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional.


Gambar 4: Persentase Tenaga Kerja Formal di Indonesia (2018-2023)

Sumber: Badan Pusat Statistik, Juara Capital

 

Pandemi telah memicu krisis yang berdampak luas pada berbagai sektor. Banyak masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor formal, yang biasanya menawarkan stabilitas dan keamanan kerja, terpaksa harus beralih ke sektor informal akibat pemutusan hubungan kerja dan penutupan perusahaan. Sektor informal, meskipun menjadi pilihan bagi banyak orang yang kehilangan pekerjaan, cenderung menawarkan pendapatan yang tidak stabil dan sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Akibat tekanan ekonomi yang tinggi, banyak dari mereka yang mencari jalan keluar cepat dan terjerumus ke dalam judol.

 

Secara keseluruhan, masifnya permasalahan judol tidak hanya mengungkap masalah sosial, tetapi juga menyoroti adanya kerentanan dalam perekonomian Indonesia. Tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi, ditambah dengan transisi ke sektor informal, telah menciptakan kondisi di mana banyak individu merasa terdorong untuk mencari solusi finansial yang instan, meskipun berisiko tinggi seperti judol. Situasi ini diperburuk oleh kemudahan akses yang kini semakin terjangkau melalui internet dan sering kali didorong oleh iklan-iklan yang agresif. Kombinasi dari faktor-faktor ini menciptakan siklus yang sulit diputus. Akibatnya, fenomena judol ini tidak hanya menjadi masalah bagi individu yang terlibat, tetapi juga memberikan dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian Indonesia.

 

Namun, dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan bahwa fenomena ini dapat ditangani. Pemerintah berperan penting dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Lembaga keuangan juga dapat berkontribusi signifikan dengan meningkatkan literasi finansial yang inklusif, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan risiko dari kegiatan seperti judi online. Dengan pendekatan yang edukatif, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga memulihkan dan memperkuat kesejahteraan sosial dan ekonomi di masa mendatang.



Juara Capital Indonesia, 31 Agustus 2024

Comments


bottom of page